BATULICIN, Radarbanua – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pengedar sabu di kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu dan obat jenis ekstasi.
Pelaku merupakan pengedar antar provensi berinisial TA (28) Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram lebih dan 59 butir obat jenis ekstasi.
Penangkapan pengedar besar tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan membenarkan penangkapan pengedar besar sabu seberat setengah kilogram lebih.(6/2)
“Tersangka ditangkap pada hari Selasa (30/1/2024) sekira pukul 19.30 Wita,” Ujarnya
dijelaskanya “Tersangka berinisial TA (28) seorang pengedar besar, kami amankan pada akhir 30 Januari sekitar pukul 19.30 Wita di Gang Musyawarah Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalsel,”
Tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa tersangka sering menjual dan membawa narkotika lintas provinsi.”Berdasarkan informasi itu, kita berhasil tangkap tersangka tersebut,” katanya.
Pada saat Tim Opsnal melakukan penangkapan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket sabu dengan berat 594,32 gram, 9 butir obat jenis ekstasi warna kuning berlogo spongeboob, 50 butir ekstasi warna merah muda berlogo channel.
Tidak sampai disitu, saat penangkapan tersangka, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti tambahan seberat 32,1 gram sabu yang hampir dibuang oleh pelaku yang dimasukkan dalam sebuah gelas, namun berhasil ditemukan.
Selanjutnya, Anang mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu di edarkan tersangka ke Tanah Bumbu yang dibawa melalui Kalimantan Timur dan diedarkan diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Sesuai dengan BAP pelaku, bahwa tersangka ini jaringan antar provinsi dari Kalimantan Timur yang disuplai melalui perlintasan jalur darat ke Tanah Bumbu,’’ kata Anang.
Dia juga mengatakan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. ***(Alamsyah)