Pengunjung Tempat Hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin Dikeroyok Sejumlah Orang

- Kontributor

Jumat, 23 Februari 2024 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAHBUMBU – Dua orang yang hendak pulang dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin, babak belur dihajar orang tidak dikenal. Korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan memar pelipis mata. Kini kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke polisi.

Kondisi Muhammad Chaerullah warga jalan Hasanudin, Gg. Mutiara Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, lebam usai menjadi korban penganiayaan di tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin, Selasa (20/2) Pukul 02.00 Wita.

“Kedua korban saat itu sedang hendak pulang kerumah dari PUP pukul 02.00 Wita dan dipukuli oleh beberapa orang,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui AKP Jonser Sinaga.Jum’at (23/2/2024)

Jonser melanjutkan, dari keterangan korban. Awalnya pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 02.00 wita korban bersama dengan temannya selesai dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin.

Pada saat ingin pulang kerumah korban diteriaki oleh sekelompok laki-laki tidak dikenal kemudian korban didatangi oleh sekelompok orang tersebut.

Kemudian terjadi cekcok adu mulut lalu korban langsung di kroyok dengan cara dipukuli berulang ulang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka nyeri dibagian kepala, memar dipelipis kanan, memar bengkak tidak bisa digerakkan pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Batulicin. Saat ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HM dan US,” kata Jonser

Selanjutnya, Jonser menyebut kedua pelaku masih diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”***(Alamsyah)

Berita Terkait

Satpol PP dan Damkar Kalsel Backup Pengamanan Aksi Unjuk Rasa LSM Sakutu
Setelah 34 Tahun Berdiri, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Menyeluruh untuk Kembalikan Fungsi dan Nilai Arsitektur
Museum Lambung Mangkurat Perkuat Inklusivitas Melalui Program Belajar Bersama Bahasa Isyarat
Ambil Langkah Cepat, Sekda Kalsel Tegaskan Satgas Penanganan Kelangkaan BBM Segera Dibentuk
RSJ Sambang Lihum Dorong Penanganan Kesehatan Mental Berbasis Komunitas
RSJ Sambang Lihum Perluas Fungsi Sebagai Pusat Informasi Kesehatan Jiwa
Review RP3KP Kalsel, DPRKP Dorong Sinkronisasi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kebun Raya Banua Kembangkan Riset Tumbuhan Obat Berbasis Pengetahuan Lokal

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:44 WITA

Satpol PP dan Damkar Kalsel Backup Pengamanan Aksi Unjuk Rasa LSM Sakutu

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:48 WITA

Setelah 34 Tahun Berdiri, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Menyeluruh untuk Kembalikan Fungsi dan Nilai Arsitektur

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WITA

Museum Lambung Mangkurat Perkuat Inklusivitas Melalui Program Belajar Bersama Bahasa Isyarat

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:44 WITA

Ambil Langkah Cepat, Sekda Kalsel Tegaskan Satgas Penanganan Kelangkaan BBM Segera Dibentuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:15 WITA

RSJ Sambang Lihum Dorong Penanganan Kesehatan Mental Berbasis Komunitas

Berita Terbaru