KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mempercepat proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima melalui rapat koordinasi persiapan penandatanganan persetujuan pembentukan calon DOB. Rapat digelar Jumat (9/5/2025) di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, guna membahas langkah administratif pengajuan pemekaran wilayah.
DOB Tanah Kambatang Lima rencananya akan mencakup 12 kecamatan di daratan Pulau Kalimantan, seperti Pamukan, Kelumpang, dan Hampang. Pembentukan ini juga sejalan dengan wacana pemekaran Provinsi Kalimantan Tenggara.
Dukungan Penuh Pemkab dan Respons Pro-Kontra
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan DOB, mengingat aspirasi ini telah lama diperjuangkan masyarakat.
“Saya sudah diundang beberapa tahun lalu oleh tokoh masyarakat. Mereka memiliki niat yang sama untuk pemekaran wilayah,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran daerah yang harus dibagi ke 22 kecamatan saat ini menghambat pembangunan, terutama di wilayah terpencil. Untuk menjembatani pro-kontra di masyarakat, Bupati mengajak semua pihak berdiskusi melalui dialog terbuka.
Visi “Kotabaru Hebat” dan Pentingnya Persatuan
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan bahwa pembentukan DOB merupakan bagian dari visi-misi “Kotabaru Hebat” dan upaya mewujudkan pemerataan pembangunan.
“Cepat atau lambat, Kotabaru harus dimekarkan. Kita tidak bisa membiarkan wilayah seluas ini terus tertinggal karena keterbatasan anggaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dalam proses ini agar tidak terpecah oleh kepentingan kelompok tertentu.
Komitmen Pemda untuk Awasi Proses hingga Tuntas
Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Safrudin menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dan memastikan Pemkab akan mengawal proses hingga usulan DOB dapat diproses di tingkat pusat.
“Ini adalah momen penting bagi kita semua. Kami siap mendukung proses hingga tuntas,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah calon DOB.