Adv Kotabaru

Bupati Kotabaru Tegas Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik

KOTABARU – Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES tersebut menetapkan tujuh zona sebagai kawasan tanpa rokok, meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan,
  2. Tempat proses belajar mengajar,
  3. Tempat bermain anak,
  4. Tempat ibadah,
  5. Angkutan umum,
  6. Tempat kerja, dan
  7. Tempat-tempat umum lainnya.

Bupati Rusli juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal untuk mendukung penerapan aturan ini, termasuk menyediakan area khusus merokok yang terpisah dari ruang utama perkantoran atau tempat umum.

Komitmen Jaga Kesehatan Publik

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Erwin Simanjuntak, SKM, MAP, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memenuhi regulasi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

“Penerapan KTR di lingkungan pemerintahan adalah langkah nyata untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari bahaya asap rokok. Kami tidak melarang orang merokok, tapi harus pada tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Perda KTR, setiap instansi wajib menyediakan area khusus merokok di luar ruang kerja dan tempat umum.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Erwin mengingatkan bahwa pelanggar ketentuan KTR akan dikenai sanksi. “Setiap orang yang merokok di zona KTR dapat dikenai denda Rp200.000 atau pidana kurungan enam bulan,” tegasnya.

Lebih tegas lagi, bagi pelanggaran berupa produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok di area KTR, pelaku bisa dijatuhi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Erwin mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan KTR di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan program ini sangat tergantung pada peran aktif masyarakat. Semakin banyak yang sadar, semakin cepat kita wujudkan lingkungan sehat tanpa asap rokok,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok sekaligus menciptakan udara bersih di ruang publik.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button